Solok – Tim Perumus Re-Akreditasi UMMY kembali melakukan di kampus I jalan Jenderal Sudirman No. 6 Kota Solok, 15 Oktober 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Visi Misi Rektor UMMY untuk membuka program Pascasarjana di Kampus UMMY. Tim perumus dengan alot memdiskusikan dan melengkapi seluruh kelengkapan dan dokumen-dokumen pendukung.
Persiapan re-akreditasi diketuai oleh Dr. Ir. Renfi Yeni, MP -Wakil Rrektor Akademik UMMY, dengan perumusan standar re-akareditasi tahun 2020 ini mencakup 9 kriteria (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Stategi (2) Tata Pamong, tata kelola, dan kerja sama, (3) Mahasiwa, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Keungan, Sarana dan Prasaran, (6) Pendidikan, (7) Penelitian, (8) Pengabdian Kepada Masyrakat, dan (9) Luaran dan Capaian Thridarma. Tentunya menuntut UMMY untuk bergerak cepat. Penyiapan bahan re-akreditasi ini tertungan dalam Permen-ristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Pasal 7 dan Pasal 10. Kaidah Penilaian dan Penyusunan Instrumen PerBAN No 4 Tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi
Untuk memudahkan tim bekerja, dirancang JOB DESKRIPTION TIM RE AKREDITASI UMMY
- Visi, Misi dan Tata Pamong
Menjelaskan Sistem tata pamong, Kepemimpinan, dan Sistem penjamin Mutu Kerjasama. Mengisi lembaran kinerja dan menyiapan dokumen-dokumen pendukung.
- Mahasiswa dan Alumni
Menjelaskan mengenai Kualitas Input Mahasiswa, Daya Tarik Program Studi, dan Layanan Kemahasiswaan.
- Sumber Daya Manuasia
Menjelaskan mengenai Profil Dosen, Kinerja Dosen, Pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan
- Keuangan Sarana dan Prasarana
- Pendidikan
Menjelaskan mengenai Kurikulum, Pembelajaran, Suasana Akademik, dan Analisis SWOT
- Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Menjelaskan mengenai Relevansi Penelitian, Keterlibatan Mahasiswa, dalam Penelitian, Relevansi PkM, dan Keterlibatan Mahasiswa dalam PkM
- Kesekretariatan
Menggabungkan semua data dari semua bidang Mengedit dan merevisi semua bahan yg sudah dikumpulkan